Kami Biro Jasa Legalisir Dokumen di Kedutaan Sri Lanka Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir SKCK di Kemenkumham, Jasa Legalisir SKCK di Kemenlu, Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka Jakarta. untuk Keperluan Mengurus Visa atau bekerja di Sri Lanka

KELEBIHAN MENGGUNAKAN JASA KAMI

Syarat Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka
 
1. SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Foto Copy KTP dan Paspor

Jika anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL.

Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka untuk digunakan di Srilangka Silakan Hubungi :

Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telp Kantor : 021 2287 4415
Email : asahanjayaberkah@gmail.com

atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (Google MAP)

TIPS AMAN LEGALISIR SKCK DI KEDUAAN SRI LANKA